MAKALAH ASURANSI KESEHATAN DAN SKEMA PEMBIAYAAN KESEHATAN INDONESIA DAN LUAR NEGERI
A. Latar Belakang
Kesehatan merupakan salah satu faktor penentu kesejahteraan
masyarakat dalam suatu bangsa. Kesehatan bukan sebatas hak dari warga negara,
tetapi juga sebagai barang investasi yang menentukan pertumbuhan perekonomian
suatu negara. Health for All yang artinya bahwa negara berkepentingan agar
seluruh warga negaranya sehat, sehingga dibutuhkan kelembagaan menuju pelayanan
kesehatan semesta. Kesehatan merupakan hak dasar setiap orang untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan. Setiap warga negara berhak untuk memiliki akses terhadap
pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, yang
bermutu dan dibutuhkan, dengan biaya yang terjangkau (Bhisma Murti, 2010).
Sistem pembiayaan kesehatan dalam suatu negara merupakan salah satu pendukung
tercapainya cakupan semesta yang diharapkan. Sistem pembiayaan yang tepat untuk
suatu negara adalah sistem yang mampu mendukung tercapainya cakupan semesta.
Universal coverage (cakupan semesta) adalah suatu sistem kesehatan,
yang mana setiap masyarakat memiliki akses yang adil dan merata terhadap
pelayanan kesehatan, baik itu meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif,
dan rehabilitatif yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan biaya dapat
dijangkau (Bhisma, 2010). Dalam cakupan semesta terdapat dua elemen inti yaitu
akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan
perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan
(WHO, 2005). Cakupan semesta terkait sistem pembiayaan kesehatan dapat dibagi
menjadi tiga kategori yaitu pembayaran tunggal (single payer), pembayaran ganda
(two-tier, dual health care sistem), dan sistem mandat asuransi (WHO, 2005).
Sistem pembiayaan kesehatan sangat bervariasi di tiap negara,
tergantung pada pemerintah tiap negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan dan asuransi kesehatan. Sistem pembiayaan kesehatan tiap negara ini
berbeda karena adanya perbedaan karakteristik penduduk, pemasukan negara,
ekonomi dan geografis. Oleh karena itu penting bagi Indonesia belajar dari
pengalaman beberapa Negara dalam upayanya mencapai tujuan pembiayaan kesehatan
yakni tercapainya “Universal Health Coverage”
Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk membuat makalah
terkait komparasi sistem asuransi kesehatan Indonesia dengan luar negeri
sehingga dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa mengenai perkembangan sistem asuransi
kesehatan di Indonesia dan di dunia.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana perbandingan system asuransi
kesehatan Indonesia dengan system asuransi kesehatan luar negeri ?
C. Manfaat Penulisan Makalah
1. Bagi Penulis
Bagi penulis makalah ini menjadi
suatu wawasan baru mengenai sistem asuransi kesehatan yang dikelola oleh Indonesia
dan komparasinya dengan sistem tata Kelola asuransi kesehatan di luar negeri.
2. Bagi Masyarakat
D. Batasan Masalah
Makalah ini hanya membahas sistem asuransi kesehatan yang diterapkan dalam suatu negara dan dikomparasikan dengan sistem asuransi kesehatan luar negeri tanpa memperhatikan adanya pengaruh dari berbagai faktor seperti komparasi biaya premi asuransi
A. Asuransi
1. Definisi
Istilah asuransi berasal dari bahasa Belanda ”Verzekering atau
Assurantie”. R Sukardono kemudian menerjemahkan konsep asuransi sebagai pertanggungan,
dalam bahasa Inggris disebut ”Insurance” . Istilah asuransi dan pertanggungan
mempunyai persamaan pengertian, istilah pertanggungan ini umum dipakai dalam
literatur hukum dan kurikulum perguruan tinggi hukum di Indonesia, sedangkan
istilah asuransi banyak dipakai dalam praktik dunia usaha (Indrayathi, 2016).
2. Jenis Jenis Asuransi
a. Menurut Sifat Perikatannya
1) Asuransi Sukarela
Asuransi sukarela adalah asuransi secara bebas tanpa ada paksaan
yang dilakukan antara penanggung dan tergugat sesuai dengan perjanjian secara
sukarela. Contohnya asuransi kerugian dan asuransi jiwa
2) Asuransi Wajib
Asuransi wajib adalah asuransi yang ditentukan oleh Pemerintah bagi
warganya yang bersifat wajib dan ditentukan oleh undang-undang, salah satunya
adalah asuransi sosial.
b. Menurut Jenis Resiko
1) Asuransi Resiko Perorangan
Asuransi risiko perseorangan adalah asuransi yang bergerak dibidang
perlindungan terhadap individu, risiko pribadi dari ancaman bahaya atau
peristiwa tidak pasti misalnya rumah pribadi.
2) Asuransi Resiko Usaha
Asuransi risiko usaha dalah asuransi yang bergerak dibidang
perlindungan terhadap usaha dari ancaman bahaya atau peristiwa tidak pasti
berkaitan dengan risiko usaha yang mungkin dihadapi, misalnya armada angkutan,
gedung, pertokoan.
c. Menurut Jenis Usaha
1) Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian adalah asuransi khusus yang bergerak di bidang
jasa perlindungan terhadap harta kekayaan dari ancaman bahaya atau peristiwa
tidak pasti, misalnya asuransi kebakaran, asuransi tanggung gugat, asuransi
pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kredit.
2) Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi khusus yang bergerak di bidang jasa
perlindungan terhadap keselamatan jiwa seseorang dari ancaman bahaya kematiann.
Contohnya adalah asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa berjangka, asuransi
jiwa seumur hidup.
3) Reasuransi
Reasuransi adalah asuransi kepada pihak ketiga atau asuransi ulang, dikarenakan
perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa tidak ingin
menanggung risiko yang terlalu berat.
4) Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah asuransi yang khusus bergerak di bidang jasa
perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan raga masyarakat umum dari ancaman
bahaya kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit, berkurangnya
pendapatan karena pensiun, berkurangnya kemampuan kerja karena usia lanjut.
3. Keuntungan mmenggunakan Asuransi
B. Asuransi Kesehatan
1. Definisi
Asuransi
kesehatan adalah sebuah jenis untuk asuransi yang secara khusus menjamin biaya
kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit
atau mengalami,kecelakaan.Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang
ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi,yaitu rawat inap (in-patient
treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).Asuransi
kesehatan yaitu menjadi satu diantara tipe produk asuransi yang secara khusus
menanggung biaya kesehatan ataupun perawatan anggota asuransi tersebut apabila
mereka mengalami kecelakaan ataupun sakit.
Asuransi kesehatan di Indonesia telah diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 : Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu persetujuan dimana penanggung kerugian diri kepada tertanggung,
dengan mendapat premi untuk mengganti kerugian karena kehilangan kerugian atau
tidak diperolehnya suatu keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena
peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu. (Setyawan, 2015).
2. Tujuan Asuransi Kesehatan
Tujuan asuransi kesehatan adalah untuk menjamin
pembayaran dalam menutup kehilangan pendapatan, atau biaya pengeluaran
perawatan kesehatan dan operasional rumah sakit atau keduanya, karena rasa
sakit yang dialami setelah berlakunya perjanjian asuransi (Prakoso, 2004). Selain
itu, dikatakan bahwa tujuan dari asuransi kesehatan adalah untuk mengalihkan
resiko sakit dari tertanggung ke penanggung. Jadi kewajiban penanggung adalah
memberikan jasa perawatan (biaya).kesehatan kepada tertanggung ketika sakit.
Dimana sistem jaminan kesehatan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kesulitan (ekonomi) dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. Munculnya upaya
memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi, karena dinamika kehidupan
manusia, memungkinkan terjadinya banyak peluang terjadinya peristiwa yang
menimbulkan risiko (Yusrani et al., 2023).
Dengan berkembangnya kehidupan, masyarakat semakin sadar
akan pentingnya keberadaan suatu lembaga yang menanggung kemungkinan terjadinya
risiko yang diakibatkan oleh berbagai bahaya yang mengancam keselamatan,
kesehatan, harta benda atau nyawa manusia. Perlunya jasa usaha asuransi untuk
memberikan perlindungan kepada manusia terutama yang berkaitan dengan
aktivitasnya baik terhadap manusia termasuk kesehatannya dan salah satu
kebutuhannya (Taswin et al, 2022).
3. Jenis Jenis Asuransi Kesehatan
a. Berdasrsarkan Jenis perawatan di faskes
1) Asuransi Rawat Inap
Pada
rawat inap,perusahaan asuransi kesehatan akan menanggung beberapa biaya
perawatan meliputi biaya rumah sakit,biaya laboratorium,biaya layanan
darurat,biaya dokter,biaya obat hingga biaya
persulitan (Pratama et al., 2023).
2) Asuransi Rawat Jalan
Pada
rawat jalan,perusahaan asuransi kesehatan akan menanggung beberapa biaya
perawatan seperti biaya konsultasi kesehatan, biaya obat sesuai dengan resep
dokter,dan biaya lain atas tindakan pencegahan (Pratama et al., 2023).
b. Berdasarkan Lembaga Pengelola
1) Asuransi Pemerintah
Dan
pada program asuransi ini dikelola oleh pemerintah.Program asuransi pemerintah
ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk menjamin kesehatan
masyarakat.Dari segi pelayanan,asuransi yang dikelola oleh pemerintah diklaim
tidak sebaik asuransi swasta (Pratama et al., 2023).
2) Asuransi Swasta
Sesuai
dengan namanya dana pada program asuransi ini dikelola oleh pihak swasta.Karena
dikelola oleh pihak swasta maka tujuan utama perusahaan adalah menyediakan jasa
asuransi untuk memperoleh keuntungan dan mengambil kepercayaan masyarakat.Oleh
karena itu,pelayanan yang ditawarkan biasanya lebih unggul dari program
pemerintah (Pratama et al., 2023).
c. Berdasarkan Pihak Tertanggung
1) Asuransi Kesehatan Individu
Pada program individu, perusahaan asuransi hanya menjamin
biaya pengobatan dan perlindungan kesehatan untuk orang perorangan secara
individu sehingga dana asuransi hanya bisa diklaim oleh pemegang polis atau
peserta asuransi (Pratama et al., 2023).
2) Asuransi Kesehatan Kelompok
Pada
program kelompok, perusahan asuransi menjamin biaya pengobatan dan perlindungan
kesehatan suatu kelompok.Dalam hal ini dana asuransi diberikan kepada kelompok
seperti organisasi,perusahaan,atau keluarga dengan syarat dan ketentuan yang
telah ditentukan (Pratama et al., 2023).
d. Berdasarkan jenis pertanggungan
1) Asuransi Kesehatan standar
Asuransi
kesehatan standar merupakan jenis asuransi yang hanya menanggung biaya –biaya
tertentu yang menjadi standar dari layanan mereka .Biasanya pada jenis
ini,perusahaan hanya akan membayar biaya yang tinggi saja sementara biaya yang
dibawah ketentuan ditanggung oleh peserta (Pratama et al., 2023).
2)
Asuransi Kesehatan full
Asuransi
full menawarkan jaminan yang lebih lengkap.Pada jenis ini, perusahaan asuransi
akan menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan oleh peserta sesuai dengan
syarat dan ketentuan yang telah disepakati dan tertera dalam polis asuransi (Pratama et al., 2023).
4. Keuntungan
dalam menggunakan Asuransi Kesehatan
a. Penggantian dana perawatan dan pelayanan kesehatan
Sesuai
dengan konsep asuransi,manfaat pertama yang akan kita peroleh jika menggunakan
asuransi kesehatan adalah adanya pemberian atau penggantian uang sebagai ganti
dari sejumlah premi yang kita bayar kepada perusahaan asuransi.Penggantian uang
yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi umumnya disertai dengan pelayanan
kesehatan yang menjamin kesehatan peserta sesuai dengan kesepakatan yang
tertera dalam polis asuransi (Sari, 2016).
b. Memberikan Santunan
Asuransi
kesehatan biasanya dilengkapi dengan asuransi jiwa yang bermanfaat untuk
mengantisipasi kerugian financial yang timbul akibat kematian pencari nafkah
utama.Jika terjadi kematian atau cacat permanen,perusahaan asuransi akan
memberikan dana santunan sehingga keluarga tidak terlantar (Sari, 2016).
c. Antisipasi Biaya Pengobatan
Salah
satu manfaat menggunakan asuransi kesehatan adalah kita dapat mengantisipasi
biaya pengobatan dan biaya perawatan kesehatan yang tinggi.Seperti yang kita
ketahui,biaya pengobatan termasuk salah satu pengorbanan yang besar.Untuk
itu,kita perlu mengantisipasi pengeluaran di masa yang akan datang dengan cara
mengikuti asuransi kesehatan (Sari, 2016).
d. Manfaat perawatan
Sesuai
dengan jenis yaitu rawat inap dan rawat jalan,maka kita akan memperoleh manfaat
perawatan jika menggunakan asuransi kesehatan.Jadi,kita mengalami sakit keras
dan memerlukan perawatan yang internal,biaya perawatam akan yang ditanggung
oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kebijakan dan pilihan yang dipilih
pemegang polis (Sari, 2016).
C. Asuransi Kesehatan Indoensia
1. Sistem Perencanaan dalam pembiayaan asuransi
kesehatan di Indonesia
Pada saat ini Indonesia memiliki Universal
Health Coverage yang dirancang melalui program jaminan kesehatan nasional-kartu
Indonesia sehat (JKN-KIS) (Putra &
Sjaaf, 2022). Selain melalui pemerintah asuransi
untuk pembiayaan kesehatan juga melibatkan perusahaan swasta (private health
insurance) (Zikra &
Nurdin, 2023). Pembiayaan kesehatan di Indonesia telah
diatur melalui Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No 40 Tahun
2004 dan UU No 24 Tahun 2011 (Sobeang, 2022). SSJN merupakan salah satu program dari
pemerintah dengan sistem iuran wajib bagi seluruh masyarakat dan dilangsungkan
secara nasional (Pujiyanti et
al., 2020). JKN merupakan produk SSJN yang
diorganisir oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Total pembiayaan
JKN pada ,34tahun 2023 mencapai 248,77 juta dengan peserta sebanyak 90,34% dari
total populasi masyarakat Indonesia (Listiani et
al., 2023).
Perkembangan sistem pembiayaan kesehatan
di Indonesia juga dicover oleh pihak swasta yang dimulai sejak 1970 dengan
perkembangan secara signifikan pada tahun 1993 semenjak dikeluarkan aturan
bahwa perusahaan dapat memilih untuk menggunakan asuransi jamsostek atau tidak (Intiasari et
al., 2017). Jamsostek merupakan salah satu
jaminan kesehatan yang dikeluarkan pada tahun 1993 (Sari, 2016). Pembiayaan jaminan kesehatan (mandatory
spending) di Indonesia bersumber dari pemerintah pusat sebanyak 5% lewat APBN
dan 10% dari APBD diluar gaji (Setiawan et
al., 2021).
a. Revenue Collection
Revenue Collection di Indonesia diperoleh melalui sumber
publik dan sumber privat (Annida, 2020). Revenue pada sumber publik
berasal dari pajak dan penerimaan selain pajak seperti APBN dan APBD. Sementara
sumber privat berasal dari pembayaran pribadi dan iuran wajib asuransi (health
insurance contribution) (Annisa et al.,
2021).
Revenue Collection untuk program jaminan kesehatan
nasional merupakan gabungan dari sistem asuransi model Beveridge
(pembiayaan dari pajak) dan Bismarck (sistem asuransi kesehatan yang
didanai oleh penyedia kerja dan karyawan melalui pemotongan gaji). Sumber dana
kesehatan utama berasal dari iuran yang dibayarkan oleh peserta, dimana
terdapat dua jenis kepesertaan dalam JKN: Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Peserta PBI, yang mencakup
fakir miskin dan penduduk dengan disabilitas, iurannya dibayarkan oleh
Pemerintah. Peserta PBI di Indonesia mencakup 94 juta orang atau sekitar 40%
dari seluruh populasi
Iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yaitu sebesar 5
persen dari Gaji atau Upah per bulan, dimana pembayarannya dilakukan bersama
antara pemberi kerja (4%) dan peserta PPU (1%). Di sisi lain, untuk mereka yang
termasuk dalam pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri dapat membeli
iuran berdasarkan kelas perawatan yang diinginkan. Keanggotaan bersifat wajib,
namun pada kenyataannya untuk peserta mandiri dan bukan PPU, tidak ada sanksi
bila tidak terdaftar dalam JKN. Sumber dana kesehatan lain termasuk kontribusi
pemerintah lewat pajak penghasilan, cukai rokok, dan dana dari organisasi
pemberi bantuan internasional (Thamtono, 2020).
b. Pooling Mechanism
Mekanisme pengumpulan dana yang
dilakukan di Indonesia dilakukan menggunakan sistem pengumpulan tunggal (Single
Pooling) yang terbagi atas beberapa fragmentasi baik dari segi resiko
finansial dan resiko kesehatan (Prayitno &
Siahaan, 2020). Lebih lanjut mengenai sistem pooling
segmentasi diklasifikasikan menjadi 4 kelompok yang meliputi Penerima
Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan
bukan pekerja (Annisa et al.,
2021).
BPJS menggunakan sistem unitary risk pooling dimana dana
dikumpulkan dalam satu wadah yang dikelola hanya oleh BPJS Kesehatan. Sistem
ini menjamin pembiayaan kesehatan bagi seluruh penduduk tanpa memperhatikan
besaran kontribusi yang dibayarkan masing-masing peserta. Dengan demikian akan
terjadi mekanisme subsidi silang dari mereka dengan status sosial yang lebih
tinggi ke mereka yang berpenghasilan rendah. Selain itu, dengan adanya sistem
pooling nasional, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan dimanapun
tanpa memandang asal wilayah tinggal, sepanjang masih berada dalam wilayah NKRI
c. Purchasing Mechanism
Pembelian jasa layanan dilakukan
dengan metode pembelian pasif dan pembelian strategis yang dibatasi dengan
parameter tertentu yang dikenal sebagai metode gate keeping (Heryana, 2021). Pembelian jasa layanan dengan
fasilitas dibayar secara prospektif di muka pada faskes tingkat satu dan untuk
faskes tingkat lanjut yang dilakukan dengan menggunakan Case Based Group
dengan mekanisme pembayaran prospektif. Pembayaran layanan dilakukan dengan
metode case based atau diagnose based (Annisa et al.,
2021).
JKN menggunakan sistem subsidi pada penyedia jasa (supply-side
subsidy). Pembayaran pada pada fasilitas kesehatan tingkat pertama
(puskesmas atau klinik) menggunakan sistem kapitasi; sedangkan pada fasilitas
kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit) pembayaran dilakukan secara prospektif
menggunakan sistem INA-CBGs (Thamtono, 2020).
D. Asuransi Kesehatan Luar Negeri
1. Amerika Serikat
a. Asuransi Kesehatan di Amerika Serikat
Cakupan semesta dalam pelayanan
kesehatan memiliki dua elemen inti yakni akses yang adil dan bermutu serta
perlindungan finansial saat menggunakan pelayanan kesehatan. Sistem pembiayaan
kesehatan dapat dibagi menjadi tiga kategori: pembayaran tunggal, pembayaran
ganda, dan sistem mandat asuransi. Amerika Serikat awalnya menerapkan sistem
pembiayaan liberal melalui pasar swasta, menghadapi tantangan signifikan.
Meskipun terdapat program seperti Medicaid dan Medicare untuk warga miskin dan
kelompok tertentu, jumlah orang tanpa asuransi masih signifikan. Untuk mengatasi masalah ini, dilakukan
reformasi kesehatan pada tahun 2010 melalui "The Patient Protection and
Affordable Care Act" yang memberikan subsidi dan regulasi lebih ketat
pada asuransi kesehatan swasta. Amerika Serikat menerapkan sistem pembiayaan
kesehatan dengan pasar swasta, di mana sekitar sepertiga pembayaran kesehatan
berasal dari pasien.
Sejarah sistem pembiayaan kesehatan
di Amerika Serikat mencakup berdirinya organisasi asuransi kesehatan seperti Blue
Cross dan Blue Shield pada tahun 1937 dan 1946. OASDI, yang melibatkan Medicare
dan Medicaid, diciptakan pada tahun 1935 dan mengalami penambahan pada
tahun 1965. Kemudian, munculnya Health Maintenance Organization (HMO)
pada tahun 1973 sebagai respons terhadap masalah pembiayaan kesehatan. Reformasi
kesehatan 2010, dikenal sebagai Obamacare, diimplementasikan untuk
meningkatkan akses dan mengurangi biaya asuransi kesehatan. Ini mencakup
subsidi untuk warga yang belum memiliki asuransi dan melarang perusahaan
asuransi memberlakukan batasan tertentu.
Reformasi tersebut juga memberikan
kelonggaran bagi anak-anak untuk tetap tercakup dalam asuransi kesehatan orang
tua hingga usia 26 tahun, menetapkan ketentuan bagi pertanggungan baru, dan
menekan perusahaan asuransi untuk menggunakan sebagian besar premi untuk
layanan kesehatan. Sanksi diberlakukan untuk perusahaan asuransi yang menaikkan
premi secara tidak wajar. Dalam konteks ini, tujuan utama reformasi adalah
menurunkan biaya asuransi kesehatan dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan
di Amerika Serikat.
b. Sistem Perencanaan dalam pembiayaan asuransi
kesehatan di Amerika serikat
Cakupan Asuransi kesehatan ditujukan
untuk menjangkau seluruh masyarakat sehingga seluruh masyarakat dapat
memperoleh sistem layanan kesehatan yang baik. Dalam rangka mencapai tujuan ini
maka diperlukan sistem perncanaan yang secara terori dibedakan dalam tiga pilar
penting yakni revenue collection, pooling mechanism dan purchasing.
1)
Revenue
Collection
Amerika Serikat memiliki pengeluaran
kesehatan tertinggi pada tahun 1997, mencapai 13,7% dari GNP, dengan sumber
pembiayaan yang bervariasi. Sebagian besar pendanaan berasal dari sistem
pembayaran langsung oleh pasien (out of pocket), mencapai sekitar sepertiga
dari total pengeluaran pelayanan kesehatan. Sistem out of pocket/user fees ini
memiliki dampak negatif terhadap aksesibilitas pelayanan kesehatan, terutama
bagi mereka yang tidak mampu membayar.
Dalam rangka mengendalikan biaya dan
meningkatkan aksesibilitas, Amerika Serikat juga mengandalkan asuransi
kesehatan. Asuransi kesehatan di negara ini melibatkan organisasi swasta yang
mencari keuntungan dan organisasi non-profit seperti Blue Cross dan Blue
Shield, serta Health Maintenance Organization (HMO), yang merupakan
kelompok pelayanan kesehatan yang memberikan layanan komprehensif dengan
pembayaran di muka.
Pada 23 Maret 2010, dilakukan
reformasi kesehatan di Amerika Serikat dengan penandatanganan Affordable
Care Act (ACA) atau Obamacare. Undang-Undang ACA merupakan perbaikan
regulasi yang signifikan dalam sistem kesehatan AS sejak Medicare dan Medicaid
pada tahun 1965. ACA bertujuan meningkatkan kualitas dan keterjangkauan
asuransi kesehatan, memperluas cakupan asuransi swasta dan pemerintah, serta
mengurangi biaya kesehatan bagi individu dan pemerintah. Dengan diberlakukannya
undang-undang tersebut, diharapkan terjadi penurunan biaya out of pocket
dan transisi ke penggunaan asuransi kesehatan di Amerika Serikat.
2)
Pooling
Mechanism
Dalam konteks Amerika Serikat,
mekanisme penggabungan dana (pooling mechanism) merupakan elemen kunci
dari fungsi pembiayaan kesehatan yang bertujuan menciptakan "insurance
pool" secara efisien dan adil. Di AS, seluruh warga diwajibkan membeli
asuransi kesehatan, sebagaimana diatur oleh Obamacare. Untuk mewujudkan
kesetaraan dalam asuransi kesehatan, pemerintah memberikan subsidi kepada warga
miskin dan menaikkan pajak premi bagi warga kaya.
Sistem jaminan sosial di Amerika Serikat
diatur oleh satu undang-undang dan dikelola oleh Social Security
Administration (SSA), merupakan badan pemerintah nasional di bawah
Departemen Pelayanan Sosial. Setiap penduduk harus memiliki Social Security
number (SSN) dalam sistem ini. Dalam ranah asuransi kesehatan, Amerika
Serikat mengenal istilah-istilah seperti Medicare untuk usia lanjut dan Medicaid
untuk masyarakat miskin, keduanya dijalankan oleh pemerintah.
AS memiliki beberapa organisasi
asuransi kesehatan, dengan dua jenis utama: organisasi asuransi swasta
berorientasi profit dan organisasi nirlaba seperti Blue Cross, Blue
Shield, dan Health Maintenance Organization (HMO). HMO adalah
praktik kelompok pelayanan kesehatan yang dibayar di muka berdasarkan kapitasi,
menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang komprehensif. Kesimpulannya, Amerika
Serikat menerapkan integrated risk pool dengan pengelolaan dana yang
bersifat multirisk pool dan sistem kapitasi.
3) Purchasing
Purchasing Mechanism adalah bagaimana
sistem pembayaran yang diberikan kepada pemberi pelayanan kesehatan (PPK) agar
dapat menjadi efisien dan dapat menjamin seluruh pihak yang berkaitan dengan
PPK. .Purchasing
Mechanism dalam
sistem kesehatan Amerika Serikat mencakup cara pembayaran kepada pemberi
pelayanan kesehatan (PPK) dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan menjamin
seluruh layanan. PPK memiliki peran signifikan dalam sistem pelayanan
kesehatan, dan mekanisme pembayaran kepada mereka berdampak besar pada
pembiayaan dan mutu pelayanan kesehatan. Fokusnya adalah menciptakan layanan
yang efektif dan efisien.
Sumber daya produksi kesehatan di AS
melibatkan petugas kesehatan, fasilitas kesehatan, komoditas kesehatan, dan
ilmu pengetahuan kesehatan. Ada sekitar 6.500 rumah sakit pemerintah dan rumah
sakit bersalin swasta. Sistem pembayaran kepada PPK dilakukan di muka (pre-payment),
dan Health Maintenance Organization (HMO) mengimplementasikan prinsip Managed
Care, dapat dikelola oleh swasta atau pemerintah.
HMO menggunakan sistem pembayaran
kapitasi, di mana pengelola dana membayar kepada penyelenggara pelayanan
kesehatan berdasarkan jumlah pasien yang menjadi tanggungannya. Kelebihan
sistem kapitasi meliputi administrasi yang lebih sederhana, penghasilan provider yang lebih stabil, dan merata.
Namun, kekurangannya mencakup kemungkinan kurangnya motivasi provider
dalam memberikan pelayanan optimal dan pembatasan pada jenis pelayanan, yang
dapat mengakibatkan ketidakmerataan pemenuhan kebutuhan peserta.
c. Hambatan dan kekurangan dalam Penyelenggaraan Asuransi
Kesehatan
1. Terdapat perbedaan kualitas pelayanan yang diberikan antara
masyarakat pengguna asuransi sektor swasta dibandingkan dengan pengguna
asuransi sektor pemerintah. (Djuhaeni, 2007)
2. Pembiayaan kesehatan di Amerika Serikat sangat berorientasi pasar
dengan masih banyaknya masyarakat yang melakukan pembayaran langsung (out of
pockets). (Murti, 2000)
3. Tingginya biaya kesehatan yang harus dikeluarkan oleh masyarakat
sebagai akibat dari penggunaan alat-alat kesehatan yang mahal. (Darmawan, 2009)
4. Masih banyaknya institusi swasta yang dikhawatirkan menyebabkan
bebasnya pasar kesehatan di Amerika Serikat
5. Pemerintah dianggap masih lemah kemampuannya dalam mengatur masalah
asuransi yang mengakibatkan masyarakat banyak kalangan menengah ke bawah yang
masih tidak tersentuh oleh program asuransi (Djuaeni, 2007)
6. Merosotnya jumlah pengusaha yang disebabkan karena mereka tidak
mampu untuk memenuhi standar kesehatan dirinya, perusahaan dan pekerja
(Darmawan, 2009)
7. Beberapa fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh organisasi profit
atau nirlaba tetapi jumlahnya masih sangat sedikit dan tidak semua masyarakat
bisa mengakses fasilitas pemerintah tersebut.
2. Inggris
a. Asuransi Kesehatan di Inggris
Inggris mencapai universal
coverage dalam pelayanan kesehatannya melalui sistem National Health
Service (NHS) yang diperkenalkan pada tahun 1911. NHS didanai oleh pemerintah
melalui pajak umum, dengan anggaran yang terus meningkat. Efisiensi biaya
menjadi fokus utama untuk memperbaiki layanan kesehatan. Meskipun NHS
menyediakan layanan gratis, warga Inggris memiliki opsi untuk membeli pelayanan
kesehatan tambahan melalui asuransi swasta, menciptakan karakteristik mirip
sistem pembayar ganda.
Faktor-faktor seperti pertumbuhan
ekonomi, sektor formal yang berkembang, ketersediaan tenaga terampil,
penerimaan konsep solidaritas, efektivitas regulasi pemerintah, dan tingkat kepercayaan
masyarakat memengaruhi kecepatan transisi menuju cakupan universal. NHS
berfokus pada pelayanan gratis seperti pemeriksaan kehamilan dan perawatan
gawat darurat, sementara beberapa layanan memerlukan pembayaran, seperti obat,
pengobatan gigi, dan mata.
Sejarah NHS dimulai setelah Perang
Dunia II, sebagai respons terhadap masalah kesehatan masyarakat yang parah pada
waktu itu. Pada tahun 1948, NHS diresmikan, mengatasi tantangan awal seperti
penolakan dari kalangan medis dan infrastruktur kesehatan yang kurang memadai.
Pada tahun 2013, dilakukan perubahan legislatif di NHS, termasuk perubahan
pengawasan klinikal, peningkatan partisipasi pasien, fokus pada kesehatan masyarakat,
dan memperbolehkan kompetisi di antara penyedia layanan kesehatan untuk meningkatkan
kualitas layanan.
b. Sistem Perencanaan Asuransi Kesehatan
1)
Revenue
Collection
Revenue collection merupakan proses memperoleh
pendanaan pelayanan kesehatan dari rumah tangga, organisasi, perusahaan, atau
donor. Di Inggris, sistem jaminan kesehatan nasional yang berbasis pajak
disebut National Health Service (NHS). NHS, didanai sebagian besar oleh
pemerintah melalui pajak, menyediakan pelayanan gratis dan komprehensif kepada
seluruh penduduk Inggris sejak 1948. Pada awalnya, anggaran NHS sebesar £437
juta pada 1948, dan pada tahun 2012/2013 meningkat menjadi sekitar £108.9
miliar, dan pada tahun 2015/2016 menjadi £115.4 miliar.
Pendanaan dari pemerintah, sekitar
85% dari pendapatan pemerintah yang berasal dari pajak, dialokasikan melalui
Kementerian Keuangan, diatur oleh Sekretaris Negara untuk Kesehatan, dan
dipertanggungjawabkan kepada parlemen. Efisiensi biaya di NHS bertujuan untuk
meningkatkan jumlah dokter, mengurangi daftar tunggu, dan meningkatkan
pelayanan secara keseluruhan. Tujuan utama efisiensi biaya adalah peningkatan
kualitas layanan kesehatan yang ada.
2)
Pooling
Mechanism
Pooling Mechanism merupakan
mekanisme pengelolaan dana yang terkumpul untuk menciptakan "insurance
pool" secara efisien dan adil. National Health Service (NHS) di
Inggris adalah sistem kesehatan publik yang menggunakan model pendanaan
nasional. Pendanaan NHS bersifat sentralistik, didukung oleh kontribusi wajib
dari tenaga kerja dan pemberi kerja, serta dialokasikan melalui anggaran
belanja negara.
NHS mengintegrasikan prinsip ekuitas
berdasarkan kebutuhan dan status kesehatan setempat. Pelayanan bersifat
desentralistik, dengan dokter umum sebagai gatekeeper yang tidak menjadi
pegawai negeri. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, pasien dirujuk ke
dokter rumah sakit (RS) yang merupakan pegawai negeri. Untuk mengatasi
permintaan berlebihan, diterapkan co-payment, contohnya untuk obat di luar
rumah sakit, dan rationing yang berkaitan dengan waktu.
NHS memastikan pelayanan kesehatan
sesuai dengan kebutuhan medis tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomis.
Sebagian besar dana dialokasikan untuk program-program dengan hasil balik
tinggi, seperti pelayanan kesehatan ibu dan anak. Sekitar 47% dari dana
digunakan untuk pelayanan darurat dan akut, sementara dokter umum, pelayanan kesehatan
komunitas, dan pelayanan kesehatan mental menerima alokasi sebesar 10% dari
total pengeluaran.
Setiap tahun, pemerintah menetapkan
mandat yang berisi target dan tanggung jawab NHS sebagai imbalan investasi
pajak. NHS bertanggung jawab langsung kepada Secretary of State for Health.
3)
Purchasing
Purchasing Mechanism merujuk pada pemilihan dan sistem
pembayaran kepada pemberi pelayanan kesehatan (PPK). Di Inggris, National
Health Service (NHS) menerapkan sistem pembayaran prospektif, di mana
pembayaran dilakukan sebelum seseorang sakit atau menerima pelayanan kesehatan.
NHS merupakan sistem pembayar tunggal dengan pemerintah sebagai pembeli utama,
meskipun warga memiliki opsi untuk membeli pelayanan kesehatan tambahan melalui
asuransi swasta.
Sistem pembayar tunggal, atau
monopsoni, memberikan keadilan dalam akses pelayanan kesehatan dan mengurangi
masalah adverse selection. Mekanisme pembayaran tunggal juga mengurangi
kemungkinan tumpang tindih atau kesenjangan paket pelayanan kesehatan antar
skema asuransi. Kelebihannya terletak pada efisiensi dan stimulasi kompetisi
untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Namun, sistem ini memiliki potensi
masalah jika administrasinya tidak kuat dan tertib, terutama dalam negara
dengan populasi besar, wilayah luas, dan regulasi lemah. Kualitas pelayanan
dapat terganggu jika regulasi tidak memadai. Kualitas layanan juga tergantung
pada kompetitivitas penyedia layanan kesehatan.
Dalam NHS, general practitioners
(GP) menerima gaji dasar untuk biaya tetap praktek mereka dan tambahan
berdasarkan jumlah pasien atau pelayanan khusus. Consultant di rumah sakit
menerima gaji dari NHS, dan besar gaji mereka dapat dinegosiasikan berdasarkan
jumlah pasien dan jenis perawatan atau tindakan yang mereka tangani.
c. Hambatan dan kekurangan dalam Penyelenggaraan Asuransi
Kesehatan
Sebuah sistem dalam pelaksanaannya tentu akan menemukan berbagai
hambatan dalam mencapai tujuannya. Hal tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan
sistem pelayanan kesehatan di Inggris yaitu National Health Service. Adapun hambatan
dalam pelaksanaan NHS dapat dilihat 2 sisi yakni sisi permintaan dan sisi ketersediaan.
1) Hambatan dari segi Permintaan
1.
Meskipun
NHS memiliki kebijakan pelayanan kesehatan yang luas, beberapa orang masih
mencari asuransi swasta karena menghadapi antrean panjang dan perlu membuat
janji terlebih dahulu untuk berkonsultasi dengan dokter, yang membuat mereka
cenderung memilih private insurance dalam keadaan darurat.
2. Sistem NHS mengharuskan setiap orang
mendaftar ke General Practitioner (GP) di wilayah tempat tinggalnya, membatasi
kemampuan untuk berobat di luar wilayah pendaftaran.
3. Penerapan sistem berbasis pajak
dalam NHS menimbulkan pajak tinggi, yang dapat menjadi beban bagi masyarakat.
4. Meskipun sebagian besar tindakan
medis disediakan secara gratis, beberapa tindakan seperti pemeriksaan gigi dan
mata, serta penggunaan alat bantu untuk tulang belakang, tidak termasuk dalam
layanan gratis, menyebabkan pasien harus membayar biaya tambahan.
2) Hambatan dari segi penyediaan
layanan kesehatan
1.
Meskipun
sebagian besar tindakan medis di Inggris digratiskan, ada beberapa yang tidak,
seperti pemeriksaan gigi dan mata, serta penggunaan alat bantu untuk tulang
belakang. Hal ini dapat menyebabkan ketidakprofesionalan pada pihak penyedia
layanan dan memaksa pasien untuk menghentikan pengobatan, meningkatkan beban
penyakit dan dampaknya pada beban pemerintah.
2.
Kontroversi
muncul terkait sistem reimburse bagi General Practicioner (GP) di
Inggris, di mana gaji mereka tergantung pada jumlah pasien yang ditangani. GP
wajib memberikan pelayanan kepada siapa pun, namun jumlah pasien, jenis
perawatan, dan karakteristik pasien dapat mempengaruhi besaran gaji mereka.
Batas maksimal pasien yang ditangani GP adalah 3500, sedangkan rata-rata
sekitar 1900an, menimbulkan berbagai permasalahan.
3.
Perbedaan
status antara general practicioner dan consultant dapat
menimbulkan kecemburuan sosial. Consultant memiliki prestise lebih tinggi di
masyarakat dan dinilai mendapatkan dukungan lebih besar dari NHS dalam hal
pendapatan pokok, tunjangan tambahan, dan lingkungan kerja yang kondusif,
menciptakan ketidaksetaraan yang dirasakan di antara dua profesi tersebut.
Annida. (2020). Kebijakan Pembiayaan
Kesehatan terhadap Masyarakat Miskin dalam Pencapaian Universal Health Coverage
di Kabupaten Banjar. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 15(2), 219–229.
https://doi.org/10.47441/jkp.v15i2.131
Annisa, R., Winda, S.,
Dwisaputro, E., Isnaini, K. N., & Korupsi, K. P. (2021). Mengatasi Defisit
Dana Jaminan Sosial Kesehatan Melalui Perbaikan Tata Kelola. INTEGRITAS:
Jurnal Antikorupsi, 6(2), 209–224. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.664
Heryana, A. (2021). Asuransi
Kesehatan & Managed Care. Universitas Esa Unggul.
Indrayathi, P. A.
(2016). Bahan Ajar Pembiayaan Kesehatan Di Berbagai Negara. Keuangan, 1(3),
1–42. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_dir/89c9a676764a4639389510799b81ac4b.pdf
Intiasari, A. D. ;,
Trisnantoro;, L., & Hendrartini, J. (2017). Premium Switching Strategy on
Revenue Collection from Informal Sector Community : Effort to Prevent Premium
Payment Delay on JKN. Jurnal Kesmas Indonesia, 9(1), 64–77.
Listiani, R., Dewi, K.
R., Fajri, J., Upn, M., Siti, J., Syarif, H., Veteran, U. ", &
Jakarta, ". (2023). The Comparison of Health Insurance between Indonesia
and other Middle-Income Countries. Jurnal Kesehatan Tradisional, 1(2),
2023. https://doi.org/10.47861/usd.v1i1.209
Pratama, E. P. P. A.,
Arbitera, C., Maliangkay, K. S., Listiani, R., Rosmayani, P. A., Pebriyanti,
A., Choirunnisa, A., Nuragustin, E., Dewi, K. R., & Salsabila, N. (2023).
Analisis Faktor-faktor yang Memengaruhi Persepsi Masyarakat terhadap Penggunaan
Asuransi: Literature Review. Jurnal Kesehatan Tambusai, 4(1), 161–167.
Prayitno, L., &
Siahaan, S. (2020). Gambaran Pembiayaan Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah
dengan Pengelolaan BLU/BLUD. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 22(4),
229–235. https://doi.org/10.22435/hsr.v22i4.2229
Pujiyanti, E.,
Setiawan, E., Jasmin, E. R., & Suwandi, I. P. (2020). Kajian Literatur
Sistematis: Skema Pengendalian Biaya dalam Asuransi Kesehatan Nasional di
Beberapa Negara. Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia, 4(2).
https://doi.org/10.7454/eki.v4i2.3460
Putra, J. A. D., &
Sjaaf, A. C. (2022). Comparison of the Health Service System and the Universal
Health Insurance among Indonesia’s Neighboring Countries. Daengku: Journal
of Humanities and Social Sciences Innovation, 2(4), 502–508.
https://doi.org/10.35877/454ri.daengku1039
Sari, K. (2016).
Perkembangan Asuransi Kesehatan Swasta di Indonesia Tahun 2012- 2016. Jurnal
Ekonomi Kesehatan Indonesia, 2(2), 48–58.
Setiawan, E.,
Sihaloho, E. D., Yuliawati, F., Empel, G. van, & Idris, H. (2021).
Pembiayaan Kesehatan: Konsep dan Best Practices Di Indonesia. In Jakarta, 2
Juni (Issue March 2022).
Sobeang, D. (2022).
Perbandingan Sistem Jaminan Kesehatan Universal Health Coverage (Uhc)
Di-Indonesia Dan Kuba. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9(2),
203. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.52672
Thamtono, Y. (2020).
Tinjauan Sistem Pembiayaan Kesehatan di Indonesia : Menilai Kesiapan Indonesia
menuju Cakupan Kesehatan Semesta. PPI Brief, 8, 0–13.
Yusrani, K. G.,
Arbitera, C., Novianti, P. A., Sabrina, R. S. N., Syabil, S., & Rahma, U.
(2023). Studi Literatur : Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keputusan Masyarakat
dalam Memilih Asuransi Kesehatan. Jurnal Medika Husada, 3(1), 37–50.
https://doi.org/10.59744/jumeha.v3i1.39
Zikra, S., &
Nurdin, A. (2023). Comparison of Health Insurance Premiums for BPJS Participant
and Private Health Insurance. ASJo : Aceh Sanitation Journal, 2(1),
28–31.
Komentar
Posting Komentar