Setelah Dibuka Masa ED Obat Ikut Berubah : Beyond Use Date (BUD)

Beyond Use Date : Stabilitas Obat Pasca Kemasan Dibuka


 Materifarm Berbagai sediaan dalam kemasan biasanya sudah dilengkapi dengan tanggal ED (Expired Date) yang artinya waktu/tanggal kadaluarsa. Waktu ini biasanya digunakan sebagai jaminan keamanan produk. jadi Jika Barang yang kita beli belum ED namun setelah kemasan baru saja digunakan dan menimbulkan efek yang tidak diinginkan kita bisa memberikan pelaporan terhadap perusahaan yang memproduksi produk tersebut.

           Tak terkecuali Obat, Obat yang secara filosofis diartikan sebagai racun tentu harus diberikan Tanggal ED sehingga obat tersebut dapat bekerja secara optimal. Namun apa yang terjadi ketika kemasan obat sudah dibuka dan dibiarkan. karna seperti yang kita ketahui, obat dipakai jika kita memerlukan obat tersebut (Kecuali obat antibiotik) maupun obat lain yang memang wajib dihabiskan. pada saat obat dibuka kemasannya tentu obat tersebut sudah tidak bisa dijamin kualitasnya oleh perusahaan yang memproduksi obat tersebut. Hal ini diakibatkan oleh variable yang menaungi obat tersebut. singkatnya saat kemasan dibuka tentu semua hal sudah diatur oleh pengguna obat mulai dari tempat penyimpanan dll. berbeda dengan pengujian obat di perusahaan dimana segala standar kualitas produk sudah ditentukan oleh standar yang ditetapkan oleh perusahaan maupun regulasi yang berlaku. perbedaan ini juga pasti akan menimbulkan masalah baru bagi pengguna. mulai dari stabilitas hingga reaksi yang bisa merugikan pengguna saat menggunakan obat tersebut. Masalah ini harus bisa diatasi agar kita dapat menjamin keselamatan pengguna produk. Solusi ini disebut dengan BUD (Beyond Use Date). 

            BUD (Beyond Use Date) merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menentukan ketahanan produk setelah kemasan dibuka. BUD digunakan untuk melindungi pengguna dari segala jenis gangguan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna produk. berhubung penulis adalah seorang farmasis maka ijinkan penulis untuk menyampaikan penjelasan BUD terhadap beberapa produk Farmasis.

            BUD menurut USP (United states pharmacopeia) mengungkapkan bahwa BUD merupakan sebuah tanggal maupun waktu dimana pada waktu tersebut obat yang telah dibuka atau diracik disarankan untuk tidak digunakan. pada Implementasinya, Tanggal BUD memiliki tanggal yang lebih pendek dibandingkan dengan ED karena seperti pada persoalan diatas yang sudah dijelaskan oleh penulis bahwa Variable untuk kestabilan obat sudah diatur oleh pengguna obat mulai dari tempat penyimpanan, suhu penyimpanan dll.

            Selain itu pada saat peracikan obat juga mempengaruhi BUD, Misalnya pada kegiatan penambahan air untuk sirup/suspensi kering, Peracikan tablet/kapsul menjadi puyer, pembuatan krim malam, dan berbagai obat racikan lainnya, BUD juga menjadi hal yang sangat penting dalam penggunaan sediaan steril, vaksin dll. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa Jika suatu obat sudah dibuka kemasan primernya maka kualitas obat sudah tidak dipengaruhi oleh waktu ED obat tersebut dan agar dapat menjamin keselamatan pasien maka kita sebagai farmasis harus mampu mengingatkan pasien mengenai tanggal BUD (Beyond Use Date). selain itu sebagai pasien disarankan untuk melihat kemasan sebelum menggunakan produk. karna biasanya ada beberapa ketentuan yang sudah disediakan perusahaan obat mengenai maksimal waktu setelah kemasan primer dibuka. 

Untuk Jumlah hari yang biasanya ditetapkan untuk BUD bisa dilihat di Artikel Berikut ini 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembahasan FTS Steril : Injeksi Rekonstitusi

10 Website Jurnal Kesehatan Indonesia Gratis : Website Jurnal Kesehatan, Jurnal Kesehatan dengan Biaya Publikasi Gratis

Handbook Pharmacotheraphy : Panduan Lengkap untuk Praktisi dan Mahasiswa Kesehatan